About us
Australia Institute Annual reports
- 2008-2009 [PDF]
- 2007-2008 [PDF]
- 2006-2007 [PDF]
- 2005-2006 [PDF]
- 2004-2005 [PDF]
- 2003-2004 [PDF]
- 2002-2003
- 2001-2002
- 2000-2001
- 1999 - 2000
- 1998 - 1999
Introduction
The Australia-Indonesia Institute (AII) was established in 1989 for the purpose of providing a focus for the collection, exchange and dissemination of information, and a source of advice, in relation to the ways in which relations between Australia and Indonesia could be encouraged, strengthened and developed.
The functions of the Institute are:
- to make recommendations to the Minister of State for Foreign Affairs and Trade for the broadening of the Australian experience of Indonesia in relation to:
- the encouragement of the study of the Indonesian language and culture in Australia and the English language and Australian culture in Indonesia;
- the enhancement of commercial linkages between Australia and Indonesia;
- the identification of possibilities for cooperation in science and technology;
- the facilitation of media exchanges;
- the sponsorship of cultural and sporting exchanges and training;
- the support of Australian studies in Indonesia and of Indonesian studies in Australia;
- the strengthening of institutional links between universities, museums, libraries, technical colleges, research institutes, professional organisations and appropriate non- government organisations;
- the facilitation of the translation of Australian and Indonesian texts;
- the organisation of visits and exchanges between prominent people and groups;
- subject to the direction of the Minister of State for Foreign Affairs and Trade, to provide advice and information to individuals and organisations and to the Australian media in relation to any matters referred to in subparagraphs (a) (i) to (ix) inclusive;
- for the purposes of formulating recommendations referred to in paragraph (a) or providing advice and information referred to in paragraph (b), to consult individuals, organisations and government departments and agencies associated or concerned with the development of relations between Australia and Indonesia.
Mission Statement
To develop relations between Australia and Indonesia by promoting greater mutual understanding and by contributing to the enlargement over the longer term of the areas of contact and exchange between the people of Australia and Indonesia.
Board Chairman
Professor Tim Lindsey
C/- The Asian Law Centre
Melbourne Law School
185 Palham Street
CARLTON VIC 3010
Board Membership
BOARD MEMBERS
Mr Andrew Donovan
Director
Inter-Arts Office
Australia Council for the Arts
372 Elizabeth Street (Cnr Cooper Street)
SURRY HILLS NSW 2010
Ms Gillian Bird
Deputy Secretary
Department of Foreign Affairs and Trade
Professor Bruce Robinson
University of Western Australia
School of Medicine and Pharmacology (M503)
4th floor, G Block
Sir Charles Gairdner Hospital
NEDLANDS WA 6009
Mr Greg Sheridan
Foreign Editor
The Australian Newspaper
Level 2 West, IBM Centre
60 City Road
SOUTHBANK VIC 3006
Professor Julia Day Howell
Associate Professor
Centre for the Study of Contemporary Muslim Societies
University of Western Sydney
Locked Bag 1797
PENRITH SOUTH DC NSW 1797
Professor David Hill
Asian Studies Program
School of Social Sciences and Humanities
Division of Arts
Murdoch University
MURDOCH WA 6150
Dr James Bradfield Moody
Executive Director
Development
CSIRO
PO Box 93
NORTH RYDE NSW 2113
Ms Rufiath Yousuff
Solicitor
Principal Prosecutions
Office of Public Prosecutions Victoria
PO Box 13085
MELBOURNE VIC 8010
Professor Clare Martin
The Northern Institute
Charles Darwin University
DARWIN NT 0909
AII Secretariat, Canberra details
AUSTRALIA
Australia-Indonesia Institute
Department of Foreign Affairs and Trade
RG Casey Building
John McEwen Crescent
Barton ACT 0221
Australia
Telephone Numbers: (61-2) 6261 3827 or (61-2) 6261 3821
Facsimile Number: (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au
Cultural Office, Jakarta details
INDONESIA
The Cultural Office
Australian Embassy
Jalan H R Rasuna Said Kav C 15-16
Jakarta Selatan 12940
JAKARTA INDONESIA
Telephone Number: (62-21) 2550-5265
Facsimile Number: (62-21) 522-7104
Hibah Bantuan Dana
Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan ini dijelaskan dalam suatu buku petunjuk, "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Yang boleh memohon dana
Baik perorangan maupun organisasi boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu. Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.
Persaingan untuk mendapatkan hibah cukup kuat , dan AII mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon bantuan dana bagi proyek mereka.
Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana
Permohonan bantuan dinilai sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika menyerahkan usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan, usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:
Kecil $1,000-$5,000
Sedang $5,000-25,000
Besar $25,000-$60,000 lebih
Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Harap diperhatikan bahwa semua permohonan harus diajukan dalam bahasa Inggris
- Proyek yang diusulkan seharusnya merupakan inisiatif baru yang sesuai dengan tujuan AII untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu mungkin dapat mengemukakan bidang baru dalam hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.
- Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII.
- Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai publisitas atau promosi proyek tersebut.
- Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.
- Apabila proyek yang dibantu oleh AII melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa biaya oleh organisasi tersebut.
- Apabila mungkin, bantuan dana AII seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha. AII mungkin dapat memutuskan untuk memberikan hibah bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.
- Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan bagi kegiatan yang dibiayai mandiri sebagai hasil hibah bantuan yang diterima dari AII.
- Para pemohon seharusnya sudah mempunyai catatan prestasi.
Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif kelas ekonomi yang berlaku. AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket meningkat.
Dana bantuan AII biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi, penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda hal itu harus dilaporkan pada AII dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan kepada pemohon perorangan ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.
Kegiatan yang tidak didanai
Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek. Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk tujuan tertentu seperti yang berikut ini:
- pembayaran atas harta tak bergerak;
- kunjungan ke konferensi, menghadiri pertemuan, kerja lapangan dan kegiatan jangka pendek lainnya yang terutama melibatkan perjalanan, dimana semua ini merupakan unsur utama dari permohonan hibah dana bantuan;
- dana bantuan pada organisasi pemberi hibah yang kegiatannya terutama melibatkan orang mereka sendiri;
- kegiatan yang sebetulnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah atau badan penyandang dana lainnya (contoh: proyek bantuan pembangunan - development assistance);
- kegiatan yang pada dasarnya bersifat komersial ;
- bantuan pada proyek yang sedang berjalan atau bantuan ulangan atas proyek tertentu;
- suatu proyek dimana berhasilnya penyelesaian komponen AII, bukan bagian inti tujuan utamanya;
- pembayaran gaji dan honor.
Bagaimana mengajukan permohonan
Formulir permohonan hibah dalam jaringan
Permohonan akan dinilai berdasarkan Panduan Program Hibah AII, semua pemohon harap memahami panduan tersebut sebelum menyerahkan permohonan pendanaan.
Semua pemohon harus mengisi dengan lengkap formulir Permohonan Hibah Dalam Jaringan dan menyerahkan dokumentasi wajib yang diminta. Permohonan harus dibuat dalam bahasa Inggris. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan minimum ini akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Bila permohonan anda tidak dapat diserahkan dengan menggunakan Formulir Permohonan Hibah Dalam Jaringan, mohon hubungi Kantor Bagian Kebudayaan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta
- Tel. +62-21 2550 5260
- Faks. +62-21 522 7104
- Email: cultural.jakarta@dfat.gov.au

