Skip to content
Australian Government - Department of Foreign Affairs and Trade

Advancing the interests of Australia and Australians internationally

Australian Government - Department of Foreign Affairs and Trade

Advancing the interests of Australia and Australians internationally

Australia-Indonesia InstituteAustralia-Indonesia Institute

About us

Australia Institute Annual reports

Introduction

The Australia-Indonesia Institute (AII) was established in 1989 for the purpose of providing a focus for the collection, exchange and dissemination of information, and a source of advice, in relation to the ways in which relations between Australia and Indonesia could be encouraged, strengthened and developed.

The functions of the Institute are:

  1. to make recommendations to the Minister of State for Foreign Affairs and Trade for the broadening of the Australian experience of Indonesia in relation to:
    1. the encouragement of the study of the Indonesian language and culture in Australia and the English language and Australian culture in Indonesia;
    2. the enhancement of commercial linkages between Australia and Indonesia;
    3. the identification of possibilities for cooperation in science and technology;
    4. the facilitation of media exchanges;
    5. the sponsorship of cultural and sporting exchanges and training;
    6. the support of Australian studies in Indonesia and of Indonesian studies in Australia;
    7. the strengthening of institutional links between universities, museums, libraries, technical colleges, research institutes, professional organisations and appropriate non- government organisations;
    8. the facilitation of the translation of Australian and Indonesian texts;
    9. the organisation of visits and exchanges between prominent people and groups;
  2. subject to the direction of the Minister of State for Foreign Affairs and Trade, to provide advice and information to individuals and organisations and to the Australian media in relation to any matters referred to in subparagraphs (a) (i) to (ix) inclusive;
  3. for the purposes of formulating recommendations referred to in paragraph (a) or providing advice and information referred to in paragraph (b), to consult individuals, organisations and government departments and agencies associated or concerned with the development of relations between Australia and Indonesia.

Mission Statement

To develop relations between Australia and Indonesia by promoting greater mutual understanding and by contributing to the enlargement over the longer term of the areas of contact and exchange between the people of Australia and Indonesia.

Board Chairman

Professor Tim Lindsey
C/- The Asian Law Centre
Melbourne Law School
185 Palham Street
CARLTON VIC 3010

Board Membership

BOARD MEMBERS

Mr Andrew Donovan
Director
Inter-Arts Office
Australia Council for the Arts
372 Elizabeth Street (Cnr Cooper Street)
SURRY HILLS  NSW  2010

Ms Gillian Bird
Deputy Secretary
Department of Foreign Affairs and Trade

Professor Bruce Robinson
University of Western Australia
School of Medicine and Pharmacology (M503)
4th floor, G Block
Sir Charles Gairdner Hospital
NEDLANDS  WA  6009

Mr Greg Sheridan
Foreign Editor
The Australian Newspaper
Level 2 West, IBM Centre
60 City Road
SOUTHBANK  VIC  3006

Professor Julia Day Howell
Associate Professor
Centre for the Study of Contemporary Muslim Societies
University of Western Sydney
Locked Bag 1797
PENRITH SOUTH DC  NSW  1797

Professor David Hill
Asian Studies Program
School of Social Sciences and Humanities
Division of Arts
Murdoch University
MURDOCH  WA  6150

Dr James Bradfield Moody
Executive Director
Development
CSIRO
PO Box 93
NORTH RYDE  NSW  2113

Ms Rufiath Yousuff
Solicitor
Principal Prosecutions
Office of Public Prosecutions Victoria
PO Box 13085
MELBOURNE VIC 8010

Professor Clare Martin
The Northern Institute
Charles Darwin University
DARWIN NT 0909

AII Secretariat, Canberra details

AUSTRALIA

Australia-Indonesia Institute
Department of Foreign Affairs and Trade
RG Casey Building
John McEwen Crescent
Barton ACT 0221
Australia

Telephone Numbers: (61-2) 6261 3827 or (61-2) 6261 3821
Facsimile Number: (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au

Cultural Office, Jakarta details

INDONESIA

The Cultural Office
Australian Embassy
Jalan H R Rasuna Said Kav C 15-16
Jakarta Selatan 12940
JAKARTA INDONESIA

Telephone Number: (62-21) 2550-5265
Facsimile Number: (62-21) 522-7104

Hibah Bantuan Dana

Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang  sesuai dengan fungsi dan  tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan  ini dijelaskan dalam suatu buku  petunjuk, "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."

Yang  boleh memohon dana

Baik perorangan maupun organisasi  boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai  dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu.  Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu  hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.

Persaingan untuk mendapatkan hibah  cukup kuat , dan AII  mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan  maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar  perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon  bantuan dana bagi proyek mereka.

Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana

Permohonan bantuan dinilai  sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII  dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika  menyerahkan  usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun  tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan,  usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:

Kecil $1,000-$5,000

Sedang   $5,000-25,000

Besar   $25,000-$60,000  lebih

Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."

Harap diperhatikan bahwa semua  permohonan harus diajukan  dalam bahasa Inggris

  1. Proyek yang diusulkan seharusnya  merupakan inisiatif baru yang  sesuai dengan tujuan AII  untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu  mungkin dapat mengemukakan  bidang baru dalam  hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk  lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.
  2. Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII. 
  3. Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai  publisitas atau promosi proyek tersebut.
  4. Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut  dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.
  5. Apabila proyek yang dibantu oleh AII  melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa  biaya oleh organisasi tersebut.
  6. Apabila mungkin,  bantuan dana AII  seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat  mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha.  AII mungkin dapat  memutuskan untuk memberikan hibah  bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.
  7. Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan  bagi kegiatan yang dibiayai  mandiri sebagai hasil hibah bantuan  yang diterima dari AII.
  8. Para pemohon seharusnya  sudah mempunyai catatan prestasi.

Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif  kelas ekonomi yang berlaku. AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket  meningkat.

Dana bantuan AII  biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan.  Apabila syarat  ini tidak dapat  dipenuhi,  penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat  dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda  hal itu harus dilaporkan pada AII  dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan  kepada pemohon perorangan  ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.

 Kegiatan yang tidak didanai

Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek. Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk  tujuan tertentu seperti yang  berikut ini:

  • pembayaran atas harta tak bergerak;
  • kunjungan ke konferensi, menghadiri pertemuan, kerja lapangan dan kegiatan jangka pendek lainnya yang terutama  melibatkan perjalanan, dimana semua ini merupakan unsur utama dari  permohonan hibah dana bantuan;
  • dana bantuan pada organisasi pemberi hibah yang kegiatannya  terutama melibatkan orang mereka sendiri;
  • kegiatan yang sebetulnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah atau badan penyandang dana lainnya (contoh: proyek bantuan pembangunan - development assistance);
  • kegiatan yang pada dasarnya bersifat komersial ;
  • bantuan pada proyek yang sedang berjalan atau bantuan ulangan atas proyek tertentu;
  • suatu proyek dimana berhasilnya penyelesaian  komponen AII, bukan bagian inti  tujuan utamanya;
  • pembayaran gaji dan honor.

Bagaimana mengajukan permohonan

Formulir permohonan hibah dalam jaringan

Permohonan akan dinilai berdasarkan Panduan Program Hibah AII, semua pemohon harap memahami panduan tersebut sebelum menyerahkan permohonan pendanaan.

Semua pemohon harus mengisi dengan lengkap formulir Permohonan Hibah Dalam Jaringan dan menyerahkan dokumentasi wajib yang diminta. Permohonan harus dibuat dalam bahasa Inggris. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan minimum ini akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Bila permohonan anda tidak dapat diserahkan dengan menggunakan Formulir Permohonan Hibah Dalam Jaringan, mohon hubungi Kantor Bagian Kebudayaan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta